Pendidikan sebagai media menjadi Insan Kamil

Minggu, 20 Desember 2015

PENTINGNYA PAI BAGI SISWA

PENTINGNYA PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI) BAGI SISWA

 









Disusun dan Diajukan Guna Memenuhi Tugas Terstruktur
Mata Kuliah : Telaah Kurikulum PAI di SLTP
Dosen Pengampu : Dwi Priyanto, S.Ag., M.A.

Disusun Oleh Kelompok 1:
1.      Mei Triana Putri                      (102331098)
2.      Lutfiana Laela                         (102331110)
3.      Yulia Uyun Asriyani               (102331123)
4.      Siti Ma’rifatul Amanah           (102331134)

Tarbiyah/ 6 PAI 3



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI  (STAIN)
PURWOKERTO
2013
PENDAHULUAN

            Pendidikan Agama Islam merupakan pendidikan dimana seseorang dapat mengenal agama islam beserta seluk beluknya dari mulai dasar. Dengan demikian kesadaran akan pentingnya agama sangatlah penting terutama dalam pembentukan moral dan akhlak.
            Oleh karena itu mata kuliah Telaah Kurikulum PAI di SMP sangatlah penting, dimana kurikulum itu dapat membantu serta merencanakan dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran dengan baik dan benar untuk mencapai tujuan pendidikan.
            Dalam makalah ini akan dijelaskan beberapa masalah, adapun rumusan masalahnya yaitu:
a.       Pengertian Pendidikan Agama Islam
b.      Dasar-dasar Pelaksanaan Pendidikan Agama Islam
c.       Fungsi Pendidikan Agama Islam
d.      Tujuan Pendidikan Agama Islam
e.       Pentingnya Pendidikan Agama Islam bagi Peserta Didik













PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pendidikan Agama Islam
Pendidikan merupakan suatu persoalan dan fokus yang dalam hal ini, peran pendidikan sangatlah penting untuk mendidik anak. Pendidikan diarahkan untuk mempengaruhi perilaku anak didik, yang kemudian dalam agama Islam semua pendidikan harus berpedoman pada Al-Qur’an dan Sunnah Nabi SAW.
Pendidikan beresensi sebagai proses transfer nilai, pengetahuan, dan keterampilan dari generasi tua kepada generasi muda. Oleh karena itu, ketika menyebut pendidikan Islam maka akan mencakup dua hal yaitu mendidik siswa untuk berperilaku sesuai dengan nilai-nilai atau akhlak Islam dan mendidik para siswa untuk mempelajari materi ajaran Islam.
Pendidikan agama Islam adalah upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan peseta didik untuk mengenal, memahami, menghayati, hingga mengimani ajaran agama Islam, dibarengi dengan tuntutan untuk menghormati penganut agama lain dalam hubungannya dengan kerukunan antar umat beragama hingga terwujud kesatuan dan persatuan bangsa. (Kurikulum PAI, 3: 2002)[1]
 Menurut Ahmad D. Marimba (1986:23), Pendidikan Agama Islam adalah bimbingan jasmani dan rohani berdasarkan hukum-hukum agama Islam menuju kepada terbentuknya kepribadian utama menurut ukuran-ukuran Islam. Dengan kata lain, Beliau mengatakan kepribadian yang memiliki nilai-nilai agama Islam, memilih dan memutuskan serta berbuat berdasarkan nilai-nilai Islam, dan bertanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai Islam.[2]
Menurut Zakiyah Darajat, Pendidikan Agama Islam adalah suatu usaha untuk membina dan mengasuh peserta didik agar senantiasa memahami ajaran Islam secara menyeluruh, kemudian menghayati tujuan yang pada akhirnya dapat mengamalkan serta menjadikan Islam sebagai pandangan hidup.
Jadi pendidikan agama Islam merupakan usaha sadar yang dilakukan pendidik dalam rangka mempersiapkan peserta didik untuk meyakini, mengimani, memahami, dan mengamalkan ajaran Islam melalui kegiatan bimbingan, pengajaran atau pelatihan yang telah ditentukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 

B.     Dasar-dasar Pelaksanaan Pendidikan Agama Islam
Dasar merupakan landasan berdirinya sesuatu, dan dasar tersebutlah yang menjadi sumber dalam setiap beramal. Dalam pendidikan agama Islam yang menjadi dasar utama adalah Al-Qur’an dan Hadits, sedangkan akal pikiran sebagai alat untuk memahami keduanya.  Hal ini sesuai dengan agama Islam itu sendiri sebagai wahyu Allah Swt, yang penjabarannya dilakukan oleh Muhammad Saw seperti dalam sabdanya:
 “Aku telah tinggalkan pada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya. (HR. Malik)
Adapun mengenai pelaksanaan pendidikan agama Islam di sekolah atau madrasah, tentu mempunyai dasar atau landasan yang kuat. Menurut Zuhairini dkk dasar tersebut dapat ditinjau dari berbagai segi yaitu[3]:
1.      Segi Yuridis atau Hukum
Dasar pelaksanaan pendidikan agama berasal dari perundang-undangan yang secara langsung dapat menjadi pegangan dalam pelaksanaan pendidikan agama di sekolah secara formal. Dasar yuridis formal tersebut terdiri dari tiga macam yaitu:
a.       Dasar Ideal, dasar falsafah negara Pancasila yaitu sila pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa.
b.      Dasar Struktural/konstitusional, tercantum dalam UUD 1945 Bab XI pasal 29 ayat 1 dan 2 yang berbunyi: 1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa; 2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
c.       Dasar Operasinal, terdapat dalam Tap MPR No IV/MPR/1973 yang kemudian dikkhkan dalam Tap MPR No IV/MPR 1978 jo. Ketetapan MPR No II/MPR/1983, diperkuat oleh Tap MPR No II/MPR/1988 dan Tap MPR No. II/MPR/1993 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara yang pada pokoknya menyatakan bahwa pelaksanaan pendidikan agama Islam secara langsung dimaksudkan dalam kurikulum sekolah-sekolah formal.
2.      Segi Religius
Merupakan dasar yang bersumber dari ajaran Islam, yang menurut ajaran Islam pendidikan agama adalah perintah Tuhan dan merupakan perwujudan Ibadah kepada-Nya. Dalam Al-Qur’an banyak ayat yang menunjukkan perintah tersebut, antara lain:
a.       QS. An-Nahl: 125 yang artinya “Serulah manusia kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik..”
b.      QS. Ali-Imran: 104 yang artinya “Dan hendaklah diantara kamu ada segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar...”
c.       Al-Hadits yang berbunyi: “Sampaikanlah ajaran kepada orang lain walaupun hanya sedikit”.
3.      Segi Psikologis
Manusia sangat memerlukan adanya pegangan hidup untuk membuat hati mereka merasa tenang dan tentram. Zuhairini dkk menyatakan bahwa semua manusia didunia ini selalu membutuhkan adanya pegangan hidupnya yaitu agama. Mereka merasakan bahwa dalam jiwanya ada suatu perasaan yang mengakui adanya Dzat Yang Maha Kuasa yaitu tempat mereka berlindung dan memohon pertolongan-Nya.



C.    Fungsi Pendidikan Agama Islam
Salah satu fungsi pendidikan secara umum yaitu proses memanusiakan manusia dalam rangka mewujudkan budayanya.[4] Manusia di ciptakan dalam keadaan fitrah (Al-Qur’an). Fitrah dalam Al-Qur’an pada dasarnya memiliki arti potensi yaitu kesiapan manusia untuk menerima kondisi yang ada di sekelilingnya dan mampu menghadapi tantangan serta mempertahankan dirinya untuk survive dengan tetap berpedoman kepada Al-Qur’an dan sunnah.
Namun dalam dunia  pendidikan, kurikulum pendidikan agama Islam dalam sekolah berfungsi sebagai :
1.       Pengembangan, yaitu meningkatkan keimanan dan ketaatan peserta didik kepada Allah SWT yang telah di tanamkan dalam lingkungan keluarga.
2.       Penanaman nilai sebagai pedoman hidup untuk mencari kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
3.       Penyesuaian mental, yaitu untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial dan dapat mengubah lingkungannya sesuai dengan ajaran agama Islam.
4.       Perbaikan, yaitu untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan, kekurangan-kekurangan dan kelemahan-kelemahan peserta didik dalam keyakinan, pemahaman dan pengalaman dalam kehidupan sehari-hari.
5.       Pencegahan yaitu untuk menangkal hal-hal negatif dari lingkungannya atau budaya lain yang dapat membahayakan dirinya dan menghambat perkembangannya menuju manusia Indonesia seutuhnya.
6.       Pengajaran tentang ilmu pengetahuan keagamaan secara umum (alam nyata dan nir-nyata), sistem dan fungsionalnya.
7.       Penyaluran yaitu untuk menyalurkan anak-anak yang memiliki bakat khusus di bidang agama Islam agar bakat tersebut dapat berkembang secara optimal sehingga dapat di manfaatkan untuk dirinya sendiri dan bagi orang lain.



D.    Tujuan Pendidikan Agama Islam
Tujuan pendidikan merupakan hal yang dominan dalam pendidikan, secara umum fungsi pendidikan agama Islam bertujuan untuk menumbuhkan dan meningkatkan keimanan melalui pemberian dan pemupukan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, serta pengalaman peserta didik tentang agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang dalam hal keimanan, ketaqwaannya, berbangsa, dan bernegara, serta untuk dapat melanjutkan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi, yang akhirnya dapat mengamalkan serta menjadikan Islam sebagai pandangan hidup.
Mendidik anak berarti bertindak dengan tujuan agar mempengaruhi perkembangan anak sebagai individu yang utuh. Sehingga dalam mendidik anak juga harus sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam ajaran agama Islam selain juga memperhatikan aturan sosial yang ada di lingkungannya.
Menurut Zakiah Daradjat dalam Amir Rusdi (2010:28), tujuan dari pendidikan agama Islam adalah menghambakan diri atau mengabdikan diri kepada Allah. Namun kata dari “menyembah” memiliki makna yang luas, tidak hanya terbatas dalam hal ritual melainkan mencakup semua aspek kehidupan manusia di muka bumi. Aspek tersebut adalah hubungan dengan Allah, sesama manusia, alam, dan diri pribadi. Hal ini telah difirmankan oleh Allah Swt dalam QS. Adz-Dzariyat: 56:
“ Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku”
 Pendidikan agama Islam menghendaki hamba Allah mengabdi hanya kepada Allah. Mengabdi disini diartikan melakukan segala perbuatan dengan niat ibadah kepada Allah dan ibadah tersebut sebagai wujud kepatuhan seorang hamba kepada Tuhannya. Yang terpenting, seluruh kegiatan umat manusia di muka bumi ini berlandaskan pada ajaran Islam karena diyakini bahwa ajaran tersebut mengajarkan kebenaran dan mengantar kepada keselamatan di dunia dan akhirat.
Dengan demikian, berbicara mengenai pendidikan agama Islam, baik makna maupun tujuannya haruslah mengacu pada penanaman nilai-nilai Islam dan tidak pula melalaikan atau mengesampingkan etika sosial atau moralitas sosial. Adanya penanaman ini dilakukan dalam rangka untuk menuai keberhasilan hidup didunia bagi anak didik, yang kemudian akan mampu membuahkan kebaikan (hasanah) diakhirat kelak.

E.     Pentingnya Pendidikan Agama Islam bagi Peserta Didik
Belajar merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kehidupan semua orang, dengan belajar kita dapat memperoleh berbagai informasi dan pengetahuan.
Mengenai pentingnya belajar, menurut A.R. Shaleh dan Soependi Soeryadinata menyebutkan bahwa anak manusia tumbuh dan berkembang, baik pikiran, rasa, kemauan, sikap dan tingkahlakunya. Dengan demikian faktor belajar ini memanglah sangat vital.
Setiap orang tua berkeinginan mempunyai anak yang berkepribadian baik, sehingga dengan ini para orang tua berusaha untuk mendidik anak-anak mereka melalui pendidikan baik dalam keluarga, sekolah ataupun masyarakat. Jadi pendidikan agama Islam merupakan ikhtiar manusia dengan jalan bimbingan dan pimpinan untuk membantu dan mangarahkan fitrah agama anak didik menuju terbentuknya kepribadian utama yang sesuai dengan ajaran Islam.
Dalam ajaran islam akhlak merupakan ukuran atau barometer yang dapat dijadikan ukuran untuk menilai kadar iman seseorang sebagaimana tertera dalam sabda Rasulullah SAW yang artinya:
“sesempurna-sempurnanya orang mukmin imannya ialah yang lebih baik akhlaknya” (H.R Turmudhi).
Hadits diatas menjelaskan bahwa seseorang baru bisa memiliki kesempurnaan iman apabila ia memiliki budi pekerti atau akhlak yang mulia. Masalah akhlak atau budi pekerti merupakan salah satu pokok ajaran islam yang harus diutamakan dalam pendidikan agama islam untuk ditanamkan atau diajarkan kepada anak didik. Oleh karena itu pendidikan islam sangatlah penting sebab dengan pendidikan islam, orang tua atau guru berusaha memimpin dan mendidik anak diarahkan pada perkembangan jasmani dan rohani sehingga mampu membentuk kepribadian yang utama yang sesuai dengan ajaran agama Islam[5].
KESIMPULAN
            Dari beberapa pembahasan diatas bahwa pendidikan agama islam memang memiliki peran, fungsi, dan tujuannya untuk membentuk pribadi peserta didik yang baik. Perubahan tingkah laku  yang baik sangatlah diharapkan setelah peserta didik belajar pendidikan agama Islam. Karena dalam kegiatan pendidikan ini, materi agama Islam mengajarkan tentang nilai-nilai agama yang dapat meningkatkan perilaku spiritual mereka, serta mengandung moral sosial untuk dapat berinteraksi dengan sesama makhluk.
            Pendidikan agama Islam merupakan suatu kegiatan untuk mendidik peserta didik dengan memberikan nilai-nilai yang ada dalam ajaran agama Islam, sesuai dengan dasar ajaran agamaIislam yaitu al-qur’an dan al-hadits. Dan untuk mengimplementasikan nilai-nilai tersebut, peserta didik harus bisa mengetahui, memahami, menghayati, dan tentunya dengan mengamalkan materi yang terkandung didalamnya.












DAFTAR PUSTAKA

Majid, Abdul & Andayani, Dian. 2006. Pendidikan Agama Islam Berbasis Kompetensi (Konsep dan Implementasi Kurikulum 2004). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Tafsir, Ahmad. 2010. Filsafat Pendidikan Islami (Integrasi Jasmani, Rohani, dan Kalbu Memanusiakan Manusia). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

 



[1] Abdul Majid dan Dian Andayani, Pendidikan Agama Islam Berbasis Kompetensi (Konsep dan Implementasi Kurikulum 2004), Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2006, hlm 130
[3] Abdul Majid dan Dian Andayani, Pendidikan Agama Islam Berbasis Kompetensi (Konsep dan Implementasi Kurikulum 2004), Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2006, hlm 132-133

[4]http://febrian-purwokerto.blogspot.com/2012/10/pengertian-fungsi-dan-tujuan-pendidikan.html
[5] Abdul Majid dan Dian Andayani, Pendidikan Agama Islam Berbasis Kompetensi (Konsep dan Implementasi Kurikulum 2004), Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2006, hlm. 138-139

PENETAPAN AWAL PUASA DENGAN RU'YATUL HILAL

PERBANDINGAN PENDAPAT DARI ULAMA MADZHAB TENTANG
PENENTUAN AWAL PUASA DENGAN RU’YATUL HILAL


stain 1


Disusun dan Diajukan Guna Memenuhi Tugas Terstruktur
Mata Kuliah : Perbandingan Madzhab
Dosen Pengampu : Drs. H . Khariri .S, M.Ag
                                                                           



Disusun oleh:
Latifatul Marhamah             (102331109)
Tri Nurhani                           (102331121)
Tarbiyah/ 6 PAI3     




SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
PURWOKERTO
2013
PENDAHULUAN
Puasa Ramadhan adalah puasa yang diwajibkan, untuk semua orang-orang muslim atau orang-orang yang beriman, sesuai denga Firman-Nya dalam Q.S al-Baqarah:183. Dan termasuk dari salah satu dari rukun Islam yang lima, oleh karena itu akan dianggap keluar dari Islam, orang yang tidak melaksanakan puasa dibulan Ramadhan. Dan dalam puasa Ramadhan ini, banyak terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi, diantaranya dari mulai syarat-syaratnya, hal-hal yang membatalkan puasa,  orang-orang yang diperbolehkan tidak berpuasa, sampai pada penentuan waktu awal berpuasa.
Dan dari sekian banyak ketentuan-ketentuan yang ada, seringkali dari para ulama, mereka berbeda pendapat. Hal tersebut terjadi tidak lain bukan karena salah satu itu lebih benar dari yang yang lainnya, akantetapi perbedaan tersebut terjadi karena memang dikarenakan adanya banyak faktor yang melatar belakangi.
Seperti halnya untuk penentuan awal puasa pada bulan Ramadhan, seringkali terjadi dan sudah menjadi ibarat bahan rutinitas tiap tahunan dan menjadi perbincangan hangat tiap kali menjelanga datangnya bulan suci Ramadhan, yaitu terjadi banyak perbedaan pendapat tentang tepatnya untuk kapan memulainya.
Sekiranya sedemikian menarik tema tersebut, sehingga pemakalah pada pembahasan kali ini, dengan tema sentralnya adalah “puasa” lebih memilih untuk mengangkat tema tersebut, yakni perbedaan pendapat dari para ulama madzhab tentang penentuan awal puasa dengan menggunakan ru’yatul hilal.
Sekiranya kurang lebih yang akan dibahas dalam makalah ini adalah mengenai:
a.       Pengertian puasa
b.      Penentuan Awal Puasa dengan Ru’yatul Hilal menurut masing-masing madzhab

PEMBAHASAN
A.    Tentang Puasa
Puasa adalah menahan nafsu dari segala yang membatalkan di siang hari, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Sedang puasa pada bulan Ramadhan merupakan salah satu rukun dari beberapa rukun Islam. Hukum berpuasa pada bulan Ramadhan adalah wajib. Hal ini didasarkan pada dalil Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 183 yang berbunyi :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183)
Puasa mulai diwajibkan pada bulan Sya’ban, tahun kedua Hijriyah. Puasa merupakan fardhu ‘ain bagi setiap Mukallaf, dan tak seorangpun dibolehkan berbuka, kecuali mempunyai sebab-sebab  seperti : haid dan nifas, orang yang sakit, wanita hamil yang hampir melahirkan, dan wanita yang sedang menyusui, musafir, orang tua renta. Ketentuan-ketentuan puasa meliputi syarat-syarat berpuasa, sunnah berpuasa, hal-hal yang membatalkan puasa, dll.
Selain ketentuan-ketentuan tersebut ada hal lain yang perlu diperhatikan dalam berpuasa pada Bulan Ramadhan yaitu waktu untuk memulai berpuasa dengan menetapkan awal bulan Ramadhan.
B.     Penentuan Awal Puasa dengan Ru’yatul Hilal
Orang yang sudah melihat bulan pada ufuk, berarti awal Ramadhan sudah masuk dan berarti wajib pula melakukan ibadah puasa. Penentuan dalam Islam memang dengan bulan (hilal), sebagaimana firman Allah dalam Q.S al-Baqarah: 189. [1]
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ ۗ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَنْ تَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ ظُهُورِهَا وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَابِهَا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung. (Q.S al-Baqarah:189)
Seluruh kaum Muslimin sepakat bahwa apabila ada yang melihat hilal seorang diri, maka ia wajib mengamalkan apa yang dilihatnya itu tanpa membedakan antara hilal Ramadhan dengan hilal Syawal. Siapapun yang melihat hilal Ramadhan, maka ia wajib berpuasa, sekalipun semua manusia tidak puasa. Dan siapapun yang melihat hilal Syawal, maka ia wajib berbuka walaupun semua orang dibumi masih berpuasa, tidak membedakan apakah yang melihat itu orang adil atau tidak, wanita atau lelaki. Tetapi dalam masalah-masalah berikut ulama madzhab berbeda pendapat.[2]
1)      Perbedaan Pendapat dari para Ulama Madzhab tentang pwal Puasa dengan Ru’yatul Hilal:
a.    Oleh sebagian ulama dianggap sah, bila dilihat oleh orang yang adil, walaupun hanya seorang. Sebagai landasannya ialah Ibnu Umar menyatakan, bahwa seorang telah melihat bulan (hilal) dan berita itu disampaikan kepada Rasululloh. Beliau berpuasa bersama-sama orang lain.[3]
b.    Sebagian ulama lagi memandang sah, bila dilihat dua orang yang adil. Golongan ini berpegang pada qiyas, yaitu menentukan bulan Zulhijjah, dalam kaitan wukuf di Arafah, harus diketahui lebih dahulu awal Zul hijjah.untuk menentukan awal Zulhijjah dipandang sah, bila dilihat oleh dua orang yang adil. Hal ini berarti bahwa melihat awal bulan Ramadhan dan awal Zulhijjah sama saja, tidak ada bedanya.[4]
c.    Hanafi, Maliki dan Hambali.
Bila hilal telah nampak pada suatu daerah, maka seluruh penduduk berbagai daerah wajib berpuasa, tanpa membedakan antara jauh dan dekat dan tidak perlu lagi beranggapan adanya perbedaan munculnya hilal.[5]
Ulama Hanafiah menganggap sah, bila dilihat oleh orang banyak, dengan ketentuan bila cuaca terang. Sebab, bila cuaca terang tentu banyak orang yang melihatnya. Berbeda sekiranya cuaca tidak terang, dianggap sah walaupun hanya dilihat oleh seorang saja.[6]
d.   Imamiyah dan Syafi’i
Kalau penduduk suatu daerah melihat hilal, dan penduduk daerah lain tidak melihatnya, bila dua daerah tersebut berdekatan, maka hukumnya satu. Tetapi kalau munculnya berbeda, maka setiap daerah mempunyai hukum khusus.[7]
Menurut Imam Syafi’i, untuk ru’yatul hilal Ramadhan cukup satu orang saksi, dan untuk hilal berbuka lebaran harus dua saksi. Berdasarkan sebuah hadits yang artinya: “Dari Umar r.a ia berkata: ‘menusia telah ribut mengatakan hilal Ramadhan telah ada lalu aku kabarkan kepada Rasululloh SAW. Bahwa aku telah melihatnya, lalu beliaupun berpuasa, dan disurunhya manusia mulai berpuasa.” (H.R Abu Dawud dan Ibnu Hibban)
Dan hadits lain yang dijadikan landasan oleh imam Syafi’i yaitu hadits yang berbunyi:
جَاءَأعْرَابِيٌ إلَى رَسُوِل اللهِ صلى الله عليه وسلم فَقَا ل: اِنَّى رَاَيْتُ هِلَالَ رَمَضَا نَ فَقَالَ: أتَشْهَدُاَنْ لَااِلَهَ اِلَّااللهُ؟ قَالَ:نَعَمْ، قَالَ:تَشْهَدُاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ؟ قَالَ: يَا بِلَالُ ، اَذِّنْ فِى النَّاسِ فَلْيَصُومُواغَدًاا
Artinya: ”Dari Ibnu Abbas r.a ia berkata, ‘pernah datang seorang Arab Badui kepada Nabi SAW, lalu ia berkata, ‘sesungguhnya aku telah melihat hilal (bulan), maka Rasulalloh SAW bertanya:’maukah engkau mengaku bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah?, ia menjawab, ‘mau, ya Rasulalloh SAW. Rasulalloh SAW bertanya lagi, ‘maukah engkau mengaku bahwa Muhammad itu utusan Allah?. Ia menjawa, ‘mau, ya Rasulalloh SAW. Kemudian Rasulalloh SAW bersabda: Hai Bilal! Beritaulah kepada manusia agar mereka puasa esok hari.” (H.R Tirmidzi dan Abu Dawud).[8]

2)      Perbedaan Pendapat Jika  Hilal Nampak Pada Waktu Siang Hari
Apabila hilal muncul pada waktu siang hari sebelum zawal (tergelincir matahari) atau sesudahnya pada tanggal 30 Sya’ban sehingga menimbulkan pertanyaan apakah siang itu merupakan akhir Sya’ban sehingga tidak wajib berpuasa, atau ia sudah termasuk awal bulan Ramadhan sehingga wajib berpuasa? Dengan ungkapan lain, apakan hari itu pada waktu nampaknya hilal termasuk bulan lalu atau yang akan datang?
Imamiyah, Syafi’i, Maliki dan Hambali: ia termasuk pada bulan yang lalu, bukan yang akan datang. Dari itu, dia wajib berpuasa pada hari berikutnya (besoknya) kalau hilal itu nampak pada akhir Sya’ban. mereka sepakat bahwa hilal itu harus ditetapkan dengan ru’yah (penglihatan) berdasarkan sabda Rasulalloh: “Berpuasalah kalian setelah melihat (ru’yah) hilal dan berbukalah berdasarkan ru’yah (penglihatan) hilal”.
Namum mereka berbeda pendapat tentang selain ru’yah (penglihatan):
a.    Imamiyah: untuk menetapkan awal Ramadhan harus ditetapkan secara mutawatir dan dengan dua orang saksi lelaki dan adil dan tanpa membedakan apakah cuaca pada waktu itu terang atau berawan, dan juga tidak membedakan apakah dua saksi tersebut dari satu daerah atau dari dua daerah yang berdekatan, dengan syarat kesaksian keduanya tidak bertentangan dalam menjelaskan tentang hilal. Kesaksian wanita, anak-anak, orang fasik, dan orang yang tidak tahu keadaan tidak diterima
b.    Hanafi: Penetapan hilal Ramadhan cukup dengan saksi satu orang lelaki dan satu orang wanita dengan syarat: Islam, berakal dan adil. Tetapi kalau langit cerah, tidak bisa ditetapkan kecuali dengan kesaksian jama’ah, sehingga dapat mengetahuinya (hilal) dengan berita mereka.
c.    Maliki: Hilal itu tidak bisa ditetapkan kecuali dengan kesaksian dua orang yang adil dan tidak pula antara langit cerah maupun tidak cerah.
d.   Syafi’i: setiap hilal Ramadhan, cukup ditetapkan denga kesaksian satu orang lelaki yang adil, dengan syarat: Muslim, berakal, dan adil tanpa membedakan apakah langit ketika itu cerah atau tidak.
e.    Hambali: hilal itu bisa ditetapkan cukup dengan kesaksian seorang yang adil, baik wanita maupun lelaki. Kalau Syawal hanya bisa ditetapkan dengan kesaksian dua orang yang adil[9]







KESIMPULAN
Dari awal pembahasan di atas, makalah ini menjelaskan tentang puasa di bulan Ramadhan dengan fokus masalah tentang penentuan awal Ramadhan yang menimbulkan  munculnya perbedaan pendapat di  kalangan para Imam Madzhab.
Sejumlah topik yang menjadi perdebatan para Imam Madzhab dalam menentukan awal Ramadhan telah dipaparkan diatas yaitu mengenai ketetapan awal Ramadhan dengan Ru’yah Hilal dan bagaimana menentukan waktu awal bulan Ramdhan ketika hilal muncul pada waktu siang hari. Masing-masing Imam mengemukakan pendapatnya pada kedua masalah tersebut dengan di sertai dalil-dalil yang mendasarinya













DAFTAR PUSTAKA
Hasan, M Ali. 2000. Perbandingan Madzhab Fiqih. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Mughniyah, Muhamad Jawad. 2006. Fiqih Lima Madzhab. Jakarta: LENTERA.
Mas’ud, Ibnu  dan Zainal abidin. 2007. Fiqih Madzhab Syafi’i buku I: Ibadah. Bandung: CV Pustaka Setia.





[1] M Ali Hasan. Perbandingan Madzhab Fiqih. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2000. Hal: 92
[2] Muhamad Jawad Mughniyah. Fiqih Lima Madzhab. Jakarta: LENTERA. 2006. Hal: 170
[3] M Ali Hasan. Perbandingan Madzhab Fiqih. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2000. Hal: 93
[4] Ibid. Hal: 93
[5] Muhamad Jawad Mughniyah. Fiqih Lima Madzhab. Jakarta: LENTERA. 2006. Hal: 170
[6] M Ali Hasan. Perbandingan Madzhab Fiqih. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2000. Hal: 93
[7] Muhamad Jawad Mughniyah. Fiqih Lima Madzhab. Jakarta: LENTERA. 2006. Hal: 170
[8] Ibnu Mas’ud dan Zainal abidin. Fiqih Madzhab Syafi’i buku I: Ibadah. Bandung: CV Pustaka Setia. 2007. Hal:507-508
[9] Muhamad Jawad Mughniyah. Fiqih Lima Madzhab. Jakarta: LENTERA. 2006. Hal: 171-172